Menaker minta pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran

  • 18 Maret 2024 18:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah (kanan) saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). Menaker menegaskan bahwa pembayaran batas akhir THR dapat dilakukan pada H-7 sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah dan harus dibayar penuh oleh pengusaha serta pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4429x2947
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
18/03/2024 18:25 WIB
Fotografer
Erlangga Bregas Prakoso
Editor
Saptono