Sidang lanjutan penyeludupan Rohingya ditunda
Terdakwa kasus penyeludupan Rohingya berada di ruang tahanan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa, (19/3/2024). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penyeludupan 134 orang imigran Rohingya ke Aceh terhadap tiga terdakwa yakni Anisul Hoque (27), Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin (35) ditunda karena tidak hadir penerjemah dan akan digelar kembali pada Selasa (26/3). ANTARA FOTO/Khalis Surry/rwa.
Foto Terkait