Sidang lanjutan penyeludupan Rohingya ditunda

  • 19 Maret 2024 14:35 WIB
Terdakwa kasus penyeludupan Rohingya berada di ruang tahanan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Aceh, Selasa, (19/3/2024). Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus penyeludupan 134 orang imigran Rohingya ke Aceh terhadap tiga terdakwa yakni Anisul Hoque (27), Habibul Basyar (53) dan Mohammed Amin (35) ditunda karena tidak hadir penerjemah dan akan digelar kembali pada Selasa (26/3). ANTARA FOTO/Khalis Surry/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
19/03/2024 14:35 WIB
Fotografer
Khalis Surry
Editor
Puspa Perwitasari