Kemenaker imbau pemberian THR ojek daring
Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di ruas jalan Palmerah Timur, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Kemenaker mengimbau kepada pengusaha teknologi angkutan umum untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek daring paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.
Foto Terkait