Sidang tuntutan pidana pemilu 2024 di Kuala Lumpur
Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan yang beragenda pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa hingga tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad dengan hukuman pidana 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa.
Foto Terkait