Sidang vonis Panji Gumilang

  • 20 Maret 2024 16:20 WIB
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
3.66 MB
Disiarkan
20/03/2024 16:20 WIB
Fotografer
Dedhez Anggara
Editor
Nyoman Budhiyana