Vonis Dudy Jocom
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tiga Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dudy Jocom meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang penganti Rp4,625 miliar, apabila tidak dapat mengganti maka harta benda dapat disita, dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Foto Terkait