Vonis Gerius One Yoman
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gerius One Yoman (kiri) berbincang dengan istrinya saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Foto Terkait