Sidang dakwaan kasus penembakan warga Bangkal

  • 26 Maret 2024 15:45 WIB
Terdakwa anggota Brimob Polda Kalteng Iptu Anang Tri Wahyu Widodo (kanan) berjalan meninggalkan ruang tahanan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/3/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anang Tri Wahyu Widodo dalam kasus penembakan terhadap warga Bangkal yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia atas nama Gijik saat melakukan aksi damai di PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT HMBP 1) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada Sabtu (7/10/2023). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3604x2403
Ukuran Berkas
1.46 MB
Disiarkan
26/03/2024 15:45 WIB
Fotografer
Auliya Rahman
Editor
Nyoman Budhiyana