Paslon 02 sangkal tuduhan gugatan sengketa Pilpres

  • 28 Maret 2024 18:05 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) menyimak keterangan dari tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran membantah seluruh tuduhan dalam gugatan paslon nomor urut 01 dan 03, termasuk anggapan yang menyebut terdapat intervensi Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintah untuk memenangkan mereka. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.94 MB
Disiarkan
28/03/2024 18:05 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Andika Wahyu