VONIS PERDAGANGAN ANAK

  • 3 Mei 2012 17:35 WIB
KARANGANYAR, 3/5 - VONIS PERDAGANGAN ANAK. Terdakwa Kristin Rahayu (24) mendengarkan vonis majelis hakim dalam kasus perdagangan anak di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jateng, Kamis (3/5). Terdakwa dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dalam kasus perdagangan anak di bawah umur yang diduga melibatkan Raja Keraton Surakarta. FOTO ANTARA/Andika Betha/ed/nz/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1987
Ukuran Berkas
959.59 KB
Disiarkan
03/05/2012 17:35 WIB
Fotografer
Andika Betha
Editor