PENGEDAR SABU

  • 4 Mei 2012 14:00 WIB
SEMARANG, 4/5 - PENGEDAR SABU. Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 162 gram senilai Rp245 juta, AS (kanan) dan DA (tengah), saat gelar perkara di Mapolda Jateng, di Semarang, Jumat (4/5). Modus yang digunakan dua tersangka yang masih bersaudara dan termasuk dalam jaringan pengedar sabu lintas provinsi ini dengan melakukan transaksi bersama bandar sabu di Bandung, Jabar, yang kemudian mengirimkan pesanannya melalui transportasi kereta api. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/mes/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2041x3564
Ukuran Berkas
664.03 KB
Disiarkan
04/05/2012 14:00 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor