Sidang putusan Andhi Pramono

  • 1 April 2024 14:40 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Andhi Pramono berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan setelah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3850
Ukuran Berkas
2.66 MB
Disiarkan
01/04/2024 14:40 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Fanny Octavianus