PERLINDUNGAN SAKSI KASUS KORUPSI

  • 4 Mei 2012 21:35 WIB
JAKARTA, 4/5 - PERLINDUNGAN SAKSI KASUS KORUPSI. Pengamat Politik dan Hukum Budiarto Sambazy (dari kiri-kanan) bersama Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) M. Fadjroel Rachman (dari kiri-kanan), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Abdul Haris Samendawai, serta peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi/Pukat FH UGM Hifdzil Alim menjadi pembicara dalam diskusi membahas perlindungan saksi kasus korupsi di Jakarta, Jumat (4/5). Dalam diskusi tersebut membahas beberapa syarat menjadi "justice kolaborator" bagi seorang tersangka kasus korupsi antara lain mempunyai informasi penting dan signifikan untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain, serta mengetahui bagaimana beroperasinya suatu kejahatan, serta bersedia mengembalikan hasil kejahatan yang dimiliki dan mau memberi kesaksian di tingkat penyidikan dan pada proses peradilan. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/pd/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
04/05/2012 21:35 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor