Sidang putusan Hasbi Hasan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Foto Terkait