Sidang putusan Hasbi Hasan

  • 3 April 2024 15:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kiri) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3858
Ukuran Berkas
2.97 MB
Disiarkan
03/04/2024 15:00 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Rahmadi Rekotomo