Majelis Komisioner KIP gelar sidang putusan sengketa informasi

  • 3 April 2024 16:30 WIB
Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin (tengah) bersama Anggota Majelis Komisioner KIP Arya Sandhiyudha (kedua kiri), Rospita Vici Paulyn (kanan) memimpin sidang sengketa informasi dengan agenda putusan yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Ruang Sidang Utama KIP, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Majelis Komisioner KIP memutuskan mengabulkan permohonan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon yang menyatakan informasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 dan 2024 sebagai informasi publik yang bersifat terbuka, serta informasi data real count dalam bentuk soft file dapat dipublikasikan di situs resmi KPU. ANTARA FOTO/Galih PradiptaSpt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.11 MB
Disiarkan
03/04/2024 16:30 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor