Aksi solidaritas untuk aktivis lingkungan Karimunjawa
Warga yang tergabung dalam Koalisi Nasional membawa poster "Terjual" seusai sidang vonis kasus UU ITE yang menjerat aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di halaman Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Dalam aksi itu massa menilai vonis majelis hakim PN Jepara kepada Daniel dalam persidangan tersebut dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi pembela lingkungan melalui media sosial, upaya menghambat partisipasi publik dalam demokrasi, serta pengalihan atas masalah utama yaitu pencemaran limbah tambak udang intensif ilegal yang mencemari dan merusak ekosistem Taman Nasional Karimunjawa. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Foto Terkait