Sidang vonis aktivis lingkungan Karimunjawa
Petugas mengawal aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (tengah) saat akan mengikuti sidang vonis kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara karena menilai Daniel melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara itu pihak kuasa hukum Daniel akan mengajukan banding atas vonis tersebut. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Foto Terkait