IJAZAH PALSU
SEMARANG, 7/5 - IJAZAH PALSU. Mantan Bupati Sragen periode 2000-2010 Untung Wiyono yang menjadi terdakwa kasus dugaan ijazah palsu memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Senin (7/5). Sidang ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutannya. Pada 21 Maret lalu Untung telah divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan korupsi kas daerah APBD 2003-2010 sebesar Rp.11,2 miliar. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/Spt/12.
Foto Terkait