Pembayaran zakat fitrah di Banda Aceh

  • 6 April 2024 02:45 WIB
Panitia penerima zakat (kanan) menerima pembayaran zakat fitrah warga di Masjid Al-Ikhlas, Desa Ilie, Banda Aceh, Aceh, Jumat (5/4/2024). Kementerian Agama bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh dan tim penentuan zakat fitrah telah menetapkan keputusan bersama terkait besaran zakat fitrah tahun 1445 H dalam bentuk beras sebesar 2,8 kilogram per jiwa. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.81 MB
Disiarkan
06/04/2024 02:45 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Prasetyo Utomo