SIDANG LANJUTAN AFRIYANI
JAKARTA, 9/5 - SIDANG LANJUTAN AFRIYANI. Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani, Afriyani Susanti mendapat pengawalan petugas kepolisian ketika menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/5). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Lintas. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/Spt/12.
Foto Terkait