SIDANG LANJUTAN AFRIYANI

  • 9 Mei 2012 12:05 WIB
JAKARTA, 9/5 - SIDANG LANJUTAN AFRIYANI. Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani, Afriyani Susanti mendapat pengawalan petugas kepolisian ketika menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/5). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Lintas. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/Spt/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1635x1147
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
09/05/2012 12:05 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor