Kemenperin perketat impor elektronik
Pengunjung melihat-lihat produk televisi di salah satu toko elektronik, Jakarta, Jumat (12/4/2024). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik yang akan mengatur secara ketat arus impor sejumlah produk elektronik diantaranya AC, televisi dan kulkas untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi produsen di Indonesia. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/pras.
Foto Terkait