Kemenperin perketat impor elektronik

  • 12 April 2024 16:00 WIB
Pengunjung melihat-lihat barang elektronik di salah satu toko elektronik, Jakarta, Jumat (12/4/2024). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik yang akan mengatur secara ketat arus impor sejumlah produk elektronik diantaranya AC, televisi dan kulkas untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi produsen di Indonesia. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
4.01 MB
Disiarkan
12/04/2024 16:00 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Prasetyo Utomo