Sidang tuntutan La Ode Muhammad Rusman Emba
Terdakwa kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) La Ode Muhammad Rusman Emba menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Muna itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Foto Terkait