Sidang tuntutan La Ode Muhammad Rusman Emba

  • 18 April 2024 18:20 WIB
Terdakwa kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Muna itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3000
Ukuran Berkas
953.66 KB
Disiarkan
18/04/2024 18:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Puspa Perwitasari