Sidang tuntutan La Ode Muhammad Rusman Emba
Terdakwa kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Muna itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Foto Terkait