Sidang putusan sengketa Pilpres 2024
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Mahfud MD (kanan) didampingi Deputi Hukum Tim Pemenengan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) mengikutinsidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.
Foto Terkait