Ungkap kasus perampokan bersenjata api di Jateng

  • 24 April 2024 12:15 WIB
Petugas kepolisian menjaga tiga orang tersangka yang dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana perampokan dengan kekerasan di Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024). Polda Jateng berhasil menangkap tiga pelaku perampokan toko emas menggunakan senjata api rakitan di Kabupaten Blora, Jateng dengan kerugian perhiasan emas berupa kalung serta gelang seberat 1,5 ons senilai Rp150 juta, dan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3332
Ukuran Berkas
2 MB
Disiarkan
24/04/2024 12:15 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor
Andika Wahyu