Sidang putusan kasus korupsi ore nikel di Blok Mandiodo

  • 25 April 2024 17:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi ore nikel (dari kiri) Glenn Ario Sudarto, Ofan Sofwan dan Windu Aji Sutanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Majelis hakim memvonis Glenn Ario Sudarto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan setelah terbukti bersalah melakukan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3706
Ukuran Berkas
2.76 MB
Disiarkan
25/04/2024 17:10 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Andika Wahyu