Sidang putusan kasus korupsi ore nikel di Blok Mandiodo

  • 25 April 2024 17:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi ore nikel Ofan Sofwan (kiri) berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Majelis hakim memvonis Glenn Ario Sudarto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan setelah terbukti bersalah melakukan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3970
Ukuran Berkas
3.16 MB
Disiarkan
25/04/2024 17:10 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Andika Wahyu