Sidang putusan korupsi Bupati Muna nonaktif

  • 25 April 2024 17:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Laode Muhammad Rusman Emba menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Majelis hakim memvonis Bupati Muna nonaktif itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3739
Ukuran Berkas
2.58 MB
Disiarkan
25/04/2024 17:35 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Nyoman Budhiyana