Sidang putusan korupsi Bupati Muna nonaktif

  • 25 April 2024 17:35 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Laode Muhammad Rusman Emba (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Majelis hakim memvonis Bupati Muna nonaktif itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3696
Ukuran Berkas
2.62 MB
Disiarkan
25/04/2024 17:35 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Nyoman Budhiyana