Sidang putusan korupsi mantan Dirjen Minerba ESDM

  • 25 April 2024 18:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi ore nikel Ridwan Djamaluddin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Majelis hakim memvonis mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan setelah terbukti bersalah melakukan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3610
Ukuran Berkas
2.19 MB
Disiarkan
25/04/2024 18:50 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Andika Wahyu