Sidang pemeriksaan KPU RI dan KPU Kabupaten Puncak
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (kedua kiri) didampingi anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) berbincang dengan Ketua KPU Kabupaten Puncak, Papua Tengah Natalius Tabuni (kanan) dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal (kedua kanan) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024). Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023–2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait