Pengungkapan kasus penistaan agama oleh konten kreator

  • 26 April 2024 12:40 WIB
Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar menunjukkan barang bukti saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.91 MB
Disiarkan
26/04/2024 12:40 WIB
Fotografer
Sulthony Hasanuddin
Editor
Fanny Octavianus