Pemusnahan besi baja tidak memenuhi SNI

  • 26 April 2024 17:05 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) didampingi Direktur Eksaminasi Jampidsus Devy Sudarsono (kedua kiri), Kabiro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Firdaus Kurniawan (kedua kanan) dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso (kanan) memegang potongan besi baja tulang beton yang akan dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan Standar National Indonesia (SNI) di gudang distributor PT Hwa Hok Steel, di kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, Jumat (26/4/2024). Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag RI, ditemukan 27 ribu ton besi baja tulang beton senilai Rp257 miliar yang tidak sesuai ketentuan SNI di lokasi tersebut dan dilakukan pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2815
Ukuran Berkas
2.74 MB
Disiarkan
26/04/2024 17:05 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Nyoman Budhiyana