Pengungkapan kasus rokok ilegal di Aceh

  • 29 April 2024 18:30 WIB
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh Dede Mulyana (kedua kiri) bersama petugas PT Angkasa Pura memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus rokok ilegal saat konferensi pers di Banda Aceh, Aceh, Senin (29/4/2024). Petugas Bea Cukai Banda Aceh bersama petugas Angkasa Pura menggagalkan peredaran 19.000 batang rokok ilegal asal luar negeri yang akan di kirim melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar dengan daerah tujuan kabupaten Bandung dan Depok, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
29/04/2024 18:30 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Nyoman Budhiyana