Rilis kasus kepemilikan senjata api ilegal di Riau
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (tengah) didampingi Kabid Humas kombes Pol Hery Murwono (kiri) memberikan keterangan pers saat rilis kasus kepemilikan senjata api ilegal di Mapolda Riau, Pekanbaru, Riau, Selasa (30/4/2024). Kepolisian Reskrimum Polda Riau menyita dua pucuk senjata api jenis FN beserta peluru tajam sebanyak 30 butir kaliber 5,5 mm dari tangan empat orang tersangka di dua lokasi terpisah dimana salah satu barang bukti tersebut diduga akan dijual oleh pelaku di salah satu hotel yang ada di Pekanbaru . ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.
Foto Terkait