Pemusnahan barang sitaan rokok ilegal
Pejabat Bea Cukai bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh membakar barang sitaan negara berupa rokok ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/5/2024). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp19,029 miliar yang merupakan hasil penindakan di perairan kabupaten Aceh Utara pada Desember 2023 dan menahan dua tersangka yang saat ini dalam proses pengajuan untuk persidangan. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
Foto Terkait