Pemusnahan barang sitaan rokok ilegal

  • 2 Mei 2024 13:30 WIB
Pejabat Bea Cukai bersama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh membakar barang sitaan negara berupa rokok ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/5/2024). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp19,029 miliar yang merupakan hasil penindakan di perairan kabupaten Aceh Utara pada Desember 2023 dan menahan dua tersangka yang saat ini dalam proses pengajuan untuk persidangan. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
02/05/2024 13:30 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Nyoman Budhiyana