Uqubat cambuk pasangan suami istri di Aceh Barat
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di perkarangan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Kamis (2/5/2024). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pasangan suami istri dengan inisial (IW) dan (SR) berupa uqubat ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 60 kali cambuk karena terbukti menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah zina yang melanggar ketentuan peraturan daerah (qanun) pasal 18 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud penegakkan syariat Islam di provinsi paling barat Indonesia. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Foto Terkait