Penjualan ayam potong wajib miliki sertifikat halal
Seorang pekerja menyusun daging ayam potong yang telah dikemas untuk dijual di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Cakung, Jakarta, Sabtu (4/5/2024). Kementerian Perdagangan mewajibkan penjualan ayam potong memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024 untuk menjamin keamanan dan kesehatan ayam potong yang dijual di ritel dan pasar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa.
Foto Terkait