Hari pertama penerapan revisi aturan barang bawaan penumpang

  • 6 Mei 2024 17:20 WIB
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). Pemerintah menerapkan Permendag Nomor 7/2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, seperti barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4705x3188
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
06/05/2024 17:20 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Saptono