PENJARA SEUMUR HIDUP.

  • 21 Mei 2012 16:55 WIB
JAKARTA, 21/5 - PENJARA SEUMUR HIDUP. Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek (kanan) menyalami sejumlah jaksa usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5). Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai ikut terlibat dalam peledakan bom di Bali tahun 2002 dengan membantu meracik bom dan bom Natal tahun 2000. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/ama/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
641.14 KB
Disiarkan
21/05/2012 16:55 WIB
Fotografer
Dhoni Setiawan
Editor