PENJARA SEUMUR HIDUP.
JAKARTA, 21/5 - PENJARA SEUMUR HIDUP. Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek menyampaikan permintaan maaf kepada para korban maupun warga Indonesia pada umumnya di hadapan para wartawan dalam maupun luar negeri usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5). Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai ikut terlibat dalam peledakan bom di Bali tahun 2002 dengan membantu meracik bom dan bom Natal tahun 2000. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/ama/12.
Foto Terkait