PENJARA SEUMUR HIDUP.
JAKARTA, 21/5 - PENJARA SEUMUR HIDUP. Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5). Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena dinilai ikut terlibat dalam peledakan bom di Bali tahun 2002 dengan membantu meracik bom dan bom Natal tahun 2000. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/Koz/ama/12.
Foto Terkait