Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di Kalteng

  • 14 Mei 2024 15:50 WIB
Warga antre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (14/5/2024). Pemprov Kalimantan Tengah memberlakukan kebijakan pemebebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN II) dan bebas sanksi administratif keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 11 Mei hingga 31 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
2.67 MB
Disiarkan
14/05/2024 15:50 WIB
Fotografer
Auliya Rahman
Editor
Nyoman Budhiyana