Sidang tuntutan korupsi pembangunan gereja

  • 15 Mei 2024 15:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, Budiyanto Wijaya (kiri), Totok Suharto (kedua kiri), Arif Yahya (kedua kanan) dan Gustaf Urbanus Patandianan (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut empat orang terdakwa yaitu Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan dengan hukuman pidana penjara bervariasi antara dua tahun tiga bulan hingga empat tahun 11 bulan dan denda antara Rp100 juta hingga Rp300 juta tergantung dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4519x3012
Ukuran Berkas
2.47 MB
Disiarkan
15/05/2024 15:00 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Saptono