KPK tahan dua tersangka pengadaan subkontraktor fiktif PT Amarta Karya
Dua tersangka karyawan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji (kedua kanan) dan Deden Prayoga (kiri) berjalan menuju ruangan konferensi pers terkait penetapan tersangka dan penahanan mereka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kedua tersangka ditahan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020 yang sebelumnya telah menjerat mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo sebagai terdakwa dan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait