KPK tahan dua tersangka pengadaan subkontraktor fiktif PT Amarta Karya
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur (kedua kiri) didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kedua kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka karyawan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji (ketiga kiri) dan Deden Prayoga (ketiga kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kedua tersangka ditahan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020 yang sebelumnya telah menjerat mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo sebagai terdakwa dan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait