KPK tahan dua tersangka pengadaan subkontraktor fiktif PT Amarta Karya

  • 15 Mei 2024 19:30 WIB
Dua tersangka karyawan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji (kanan) dan Deden Prayoga (kiri) berjalan menuju ruangan konferensi pers terkait penetapan tersangka dan penahanan mereka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kedua tersangka ditahan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020 yang sebelumnya telah menjerat mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo sebagai terdakwa dan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3337
Ukuran Berkas
4.06 MB
Disiarkan
15/05/2024 19:30 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus