Sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma

  • 16 Mei 2024 19:10 WIB
Terdakawa tindak pidana pencucian uang (TTPU) Adelia Putri Salma (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5/2024). Selebgram Adelia Putri Salma divonis 5 tahun penjara terbukti menerima uang penjualan narkoba (TPPU) dari suaminya Khadafi yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama sebesar Rp3,67 miliar. ANTARA FOTO/Ardiansyah/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3776x2690
Ukuran Berkas
4.11 MB
Disiarkan
16/05/2024 19:10 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Saptono